Thursday, 26 October 2017

Pengertian norma hukum dan norma bukan hukum forex


a) Hukum ialah peraturan yang dibuat dan disepakati secara resmi dan menjadi pengatur baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang mengikat perilaku setiap Masyarakat tertentu dan dikuatkan pemerintah Oleh. Biasanya juga dapat dikatakan sebagai UU, peraturan, patokan (kaidah, ketentuan). B) Norma berasal dari bahasa latina yakni norma, yang berarti penyikut atau siku-siku, suatu alat perkakas yang digunakan oleh tukang kayu. Dari sinilah kita dapat mengartikan norma sebagai pedoman, ukuran, aturan atau kebiasaan. Jadi norma ialah sesuatu yang dipakai untuk mengatur sesuatu yang lain atau sebuah ukuran. Clique aqui para ver o gráfico em tempo real de sândalo. C) Etika dari segi etimologi (ilmu asil usul kata), etika berasal dari bahasa yunani, ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonésia, ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral). Selain akhlak, kita, juga, lazim, menggunakan, istilah, etika. Etika merupakan sinonim dari akhlak. Kata ini berasal dari bahasa Yunani yakni ethos yang berarti adat kebiasaan. Sedangkan, yang, kebiasaan, adalah, kegiatan, yang, selalu, dilakukan, berulang-ulang, sehingga, mudah, unida, dilakukan, seperti, merokok, yang, menjadi, kebiasaan, bagi, pecandu, rokok. Sedangkan etika menurut filasafat dapat disebut sebagai ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan Amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui Oleh pikiran akal. Etika membahas tentando tingkah laku manusia. Dengan demikian, etika lebih, merupakan, ilmu, pengetahuan, yang, berhubungan, dengan, upaya, menentukan, perbuatan, yang, dilakukan, manuscrito, unikatakan baik atau buruk. Dengan kata lain etika adalá aturan atau pola tingkah laku yang dihasilkan oleh akal manusia. D) Moral berasa dari bahasa latino yakni mores kata jamak dari mos yang berarti adat kebiasaan. Sedangkan dalam bahasa Indonésia moral diartikan dengan susila. Sedangkan moral adalah sesuai dengue ide-ide yang umum diterima tentang tindakan manusia, mana yang baik dan mana yang wajar. E) Akhlak. Ada dua pendekatan untuk mendefenisikan akhlak, yaitu pendekatan linguistik (kebahasaan) dan pendekatan terminologi (peristilahan). Akhlak berasal dari bahasa árabe yakni khuluqun yang menurut loghat diartikan: budi pekerti, perangai, tingkah laku atau tabiat. Sedangkan secara terminologi akhlak suatu keinginan yang ada de dalam jiwa yang akan dilakukan dengan perbuatan tanpa intervensi akal atau pikiran. Menurut Al Ghazali akhlak adalah sifat yang melekat dalam jiwa seseorang yang menjadikan ia dengan mudah tanpa banyak pertimbangan lagi. Sedangkan sebagaian ulama yang deitado mengatakan akhlak itu adalah Suatu SIFAT yang tertanam didalam jiwa seseorang dan SIFAT itu akan Timbul disetiap ia bertindak Tanpa merasa Sulit (Timbul dengan mudah) Karena sudah menjadi budaya sehari-hari. A) Dari kelima pernyataan di atas sama-sama sebagai sebuah peraturan yang ada, berkembang dan diterima di kalangan masyarakat. b) Etika dan akhlak persamaan diantara keduanya adalah terletak pada objek yang akan dikaji, dimana kedua-duanya sama-sama membahas tentang baik buruknya tingkah laku dan perbuatan manusia. C) Antara etika dan memang moral memiliki kesamaan yaitu mengenai manuscrito tindakan, mana yang baik dan mana yang wajar atau menilai dari baik buruknya perbutaannya selaku manusia. A) Etika dan akhlak perbedaannya norma sumber, dimana akhlak mempunyai base atau landasan kepada norma agama yang bersumber dari hadist dan al - Alcorão. B) Etika jika dilihat dari segi objek pembahasannya, etika berupaya membahas perbutaan yang dilakukan oleh manusia. Dilihat dari segi sumbernya, etika bersumber pada akal pikiran dan filsafat. Sebagai hasil pemikiran maka etika tidak bersifat mutlak, absolut dan tidak pula universal. Dilihat dari Segi fungsinya, etika berfungsi sebagai penilai, penentu dan penetap terhadap Suatu perbuatan tersebut akan dinilai baik, buruk, mulia, terhormat, terhina dan sebagainya. Dan jika dilihat dari segi sifatnya, etika bersifat relativo yakni dapat berubah-rubah sesuai tuntutan zaman. Dengan demikian, etika lebih, merupakan, ilmu, pengetahuan, yang, berhubungan, dengan, upaya, menentukan, perbuatan, yang, dilakukan, manuscrito, unikatakan baik atau buruk. Dengan kata lain etika adalá aturan atau pola tingkah laku yang dihasilkan oleh akal manusia. C) Etika dan moral berbedaannya, yakni etika lebih banyak bersifat teori, sedangkan moral lebih banyak bersifat praktis. Menurut pandangan ahli filsafat, etika memandang tingkah laku manuscrito secara universal (umum), sedangkan moral secara lokal. Moral menyatakan ukuran, etika menjelaskan ukuran itu. Namun demikian, dalam beberapa hal antara etika dan moral memiliki perbedaan. Pertama, kalau dalam pembicaraan etika, untuk menentukan Nilai perbutan manusia baik atau buruk menggunakan Tolak ukur akal Rasio pikiran atau, dalam sedangkan pembicaran moral Tolak ukur yang adalah digunakan norma-norma yang tumbuh dan dan berkembang berlangsung di masyarakat. Asas hukum adalah aturan dasar dan Prinsip-prinsip hukum, yang, abstratos, dan, pado, umumnya, melatarbelakangi, peraturan, konkret, pelaksanaan, hukum. Dalam bahasa Inggris, kata 8220asas8221 diformatkan sebagai 8221 princípio de 8220, dalam sedangkan Kamus Besar Bahasa Indonésia, ada Tiga pengertian kata 8221 asas8221: 2) dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat) dan 3) dasar cita - cita. Peraturan konkret (seperti undang - undang) tidak boleh, bertentangan, dengan asas hukum, demaka pula dalam putusan hakim, pelaksanaan hukum, dan sistem hukum. Sedangkan Norma adalah pencerminan dari kehendak masyarakat. Kehendak masyaraka tuntuk mengarahkan tingkah laku anggota masyarakat dilakukan dengan membuat pilihan antara tingkah laku yang disetujui dan yang tidak disetujui. Pilihan itulah yang kemudianakan menjadi norma dalam masyarakat. Karena itulah, norma hukum merupakan persiguiendo dari tumbuh dan munculnya penilaian-penilaian yang ada dalam masyarakat. Selain mengandung penilaian, norma hukum juga mengandung nalar tertentu. Nalar tersebut terletakpada penilaian yang dilakukan masyarakat terhadap tingkah laku dan perbuatan orang-orangdalam masyarakat. Sehingga hukum, yang mengandung nalar, dapat membentuk, masyarakatmenurut, suatu, pola, tertentu, yang, dikehendakinya. Dari penjelasan si atas, dapat disimpulkan norma hukum mengandung dua unsur, 1) Patokan penilaian. Hukum digunakan unidireccional para meninos de kehidupan masyarakat, yaitudengan menyatakan apa yang dianggap baik dan buruk. Penilaian inilah yangkemudiano akan melahirkan petunjuk tentang tingkah laku masyarakat. 2) Patokan tingkah laku. Pandangan tingkah laku em lahir bila hukum dipandang sebagaiperintah, yaitu ketika masyarakat bertingkah laku sesuai dengan yang diperintahkanoleh hukum. Ada é um jogo de pergaminho para o jogo online. Yaitu: 1. Asas merupakan dasar pemikiran yang umum dan abstrak, sedangkan norma merupakan peraturan yang riil. 2. Asas adalah suatu ide atau konsep, sedangkan norma adalah penjabaran dari ide tersebut. 3. Asas hukum tidak mempunyai sanksi sedangkan norma mempunyai sanksi. Tentu saja keduanya berbeda, karena asas hukum adalah merupakan latar belakang dari adanya suatu hukum konkrit, sedangkan norma adalah hukum konkrit itu sendiri. Atau bisa juga dikatakan bahwa asas adalá asal mula dari adanya suatu norma. (1) KUHAP, Pasal 54 KUHAP, Pasal 55 de 114 KUHAP. Não há comentários sobre este aplicativo? Para outros usufruir dos mangues da vida no Facebook, Ketentuan pasal-pasal tersebut setelah menjadi ketentuan Undang-undang yang sah telah dari berubah asas Miranda Regra yang abstrak, menjadi norma hukum sebagai peraturan yang RIIL berlaku di Indonesia. a. Pengertian Norma Norma ada petunjuk hidup yang merupakan pedom, patokan, atau ukuran untuk berperilaku yang pantas dalam pergaulan hidup bersama masyarakat. 1 Pada dasarnya norma mrupakan perwujudan secara kongkrit dari nilai-nilai 2 yang terdapat dalam masyarakat. Nilai-nilai tersebut pada awalnya bersifat abstrata yang hanya dapat dipahami, dipikirkan, dimengerti dan dihayati oleh manusia. Desacelerando itu nilai juga berkaitan dengan harapan, cita-cita, keinginan dan segala sesuatu melalui pertimbangan interno (batiniah) manusia. Agar Nilai tersebut menjadi Lebih berguna dalam menuntun sikap dan tingkah laku manusia, maka Perlu Lebih dikongkritkan lagi serta diformulasikan menjadi Lebih obyektif sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam tingkah laku secara kongkrit. Maka wujud yang lebih kongkrit dari nilai tersebut adalah merupakan suatu norma. 3 dalam pendapat lain norma atau kaidah (arab bahasa) diartikan sebagai suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya ataupun dengan lingkungannya. 4 Sedangkan dalam bukunya 8220Perihal Kaidah Hukum8221 Soerjono dan Purnadi Purbacaraka é um grupo de meninos e meninas que trabalham em um parque de diversões. Apabila ditinjau dari bentuk hakekatnya, maka kaedah, merupakan, perumusan, suatu, pandangan (8220ooerdeel8221) mengenai perikelakuan atau sikap tindak. 5 Hingga saat ini, peniano kaidah maupun norma digunakan secara bersamaan oleh para sarjana Indonésia. B. Macam-macam Norma Ada empat macam norma yang mengatur pergaulan hidup bersama dalam masyarakat yaitu norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum. Kaidah (norma) sifatnya abstrak, tidak dapat ditangkap dengan pancaindera. Peraturan hukum tertulis dalam perundang-undangan adalah pembadanan (manifestações) dari kaidah (norma) itu. Kaidah juga dimanifestasikan dalam bentuk rambu-rambu, simbol-simbol dan lain sebagainya. 6 Dari empat macam norma tersebut norma hukum merupakan yang paling kuat keberlakuannya, sebab dapat dipaksakan melalui suatu kekuasaan eksternal misalnya penguina atau penegak hukum. 2. Hukum dan Norma Hukum a. Pengertian Hukum Hukum yang berlaku di dalam masyarakat, bangsa, dan negara secara konsisten atau taat asas mencerminkan nilai-nilai yang dijunjung tinggi serta berlaku dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan. Dengan demikian, hukum yang baik ataupun ideal merupakan aktualisasi nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat guna mengatur kehidupan dalam mengupayakan tujuan hidup bermasyarakat itu (Soejadi, 1998: 17). Istilah 8220hukum8221 hingga kini, masih, merupakan, bahan, perdebatan, kalangan, para, ahli, hukum. Walaupun Belum ditemukan definisi yang memuaskan Semua pihak, namun sebagai bahan Ref Perlu diberikan rumusan atau definisi tentang 8220hukum8221 tersebut (Sudikno Mertokusumo, 1985: 37): 8220Hukum adalah rangkaian kaidah, peraturan-peraturan, tata aturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, Yang, menentukan, atau, mengatur, hubungan-hubungan, dalam, suatu, kehidupan, bersama, yang, dapat, dipaksakan, pelaksanaannya, suatu, sanksi8221. Selanjutnya Sudikno Mertokusumo mengemukakan, hukum sebagai kumpulan peraturan atau kaidah eang mempunyai isi yang bersifat umum dan normatif. Hukum bersifat umum karena berlaku bagi setiap orang, kepada siapa saja tanpa kecuali. Hukum bersifat normatif Karena menentukan apa yang seharusnya dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan atau Harus dilakukan serta menentukan bagaimana caranya melaksanakan kepatuhan pada kaidah-kaidah hukum yang berlaku. 7 b. Hukum sebagai suatu kaidah (Norma Hukum) Hukum merupakan kaidah membro de yang membro de berbagai macam petunjuk hidup yang menentukan sikap anggota masyarakat satu dengan anggota masyarakat yang lainnya. Kaidah ini merupakan hal yang wajib dan harus ditaati. Oleh sebab itu hukum sebagai suatu norma dilengkapi sebagai dengan unsur memaksa (dwangelement). Jadi hukum, merupakan, petunjuk, hidup, yang, memiliki, sifat, memaksa. 8 Norma hukum dituukan kepada sifat lahir manusia. Ia tidak mempersoalkan apaká sikap batin seseorang itu baik atau buruk. 9 3. Statika dan Dinamika Sistem Norma Dalam kehidupan masyarakat, selalau terdapat berbagai macam norma yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi tatacara seseorang untuk berperilaku atau bertindak. Dalam bukunnya yang berjudul Genaral teori de lei E Estado Hans Kelsen mengutarakan adanya dua yaitu sistem norma, yaitu sistem norma yang statik (nomostatik) dan sistem norrma dinamik (nomodinamik). Sistem norma statik (Nomostatics) adalah sistem norma yang melihat pada isinnya, substantivo sistem norma statik sendiri suatu norma umum dapat di tarik menjadi norma khusus dan norma khusus sendiri dapat di tarik dari suatu norma yang umum. A norma normativa é uma norma suíça que se aplica a um artigo de um bahá, uma regra geral e uma norma que indica a norma yang khusus dari segi isinnya. - Dari norma umum yang menyatakan 8216Hendaknya engkau menghormati orang tua8217 dapat di tarik / dirinci menjadi norma-norma Khusus seperti kewajiban membantu orang tua kalau ia dalam kesusaahan, atau kewajiban merawatnya kalau orang tua itu Sedang sakit, dan sebagainya. - Dari Suatu umum norma yang menyatakan 8216Hendaknya Kammu menjalankan perintah agama8217 dapat di tarik / dirinci mejadi norma-norma Khusus seperi menjalankan sholat lima waktu, menjalankan Puasa pada waktunya, membayar zakat, dan Lain sebagainya. Sedangkan Sistem norma yang dinamik (nomodynamics) adalah sistem norma yang pada berlakunnya suatu norma dan cara 8216 pembentukannnya atau penghapusannya8217. Menurut Hans Kelsen norma itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam Suatu susunan hierarki, norma norma yang di Bawah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang Lebih tinggi, norma yang Lebih tinggi berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang Lebih tinggi lagi. Demikian seterusnya sampai akhirnya 8216regressus8217 ini berhenti pada suatu norma yang tertinggi yang disebut dengan norma dasar (Grundnorm) yang tidak dapat de telusuri lagi siapa pembentuknya atau dari mana asalnya. Dan norma ini adalá norma yang tertinngi yang tidak bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi. Tetapi berlakunnya secara 8216presuposed8216 yaitu de tetapkan lebih dahulu oleh mayarakat. uma. Hukum Sebagai Sistem Norma yang Dinamik Menurut Hans Kelsen hukum merupakan sistem norma yang Dinamik (Nomodynamics) dikarenakan hukum itu di bentuk dan dihapus Oleh Lembaga-Lembaga yang berwenang membentuk dan menghapusnya, sehinga dalam hal ini hukum tidak dilihat dari Segi ISI dari norma tersebut, melainkan Dilihat dari segi pembuatan dan berlakunnya. Hukum itu adalah sah (válido) jika di bentuk Oleh Lembaga-Lembaga Atau otoritas-otoritas yang berwenang serta bersumber dan berdasar pad norma yang Lebih tinggi, sehingga dalam hal ini norma yang Lebih Rendah (inferior) dapat dibentuk Oleh norma yang tinggi Lebih (superiores ) Dan hukum itu berjenjang de berlapis-lapis membentuk suatu hierarkhi. B. Dinamika Norma Hukum Horizontal dan Vertikal Dalam dinamikannya norma hukum dibagi menjadi dua yaitu norma hukum vertikal dan horizontal. Dinamika norma hukum vertikal adalah dinamika yang berjenjang dari atas ke Bawah, dalam dinamika norma hukum vertikal ini Suatu norma hukum itu berlaku, bersumber dan berdasar pada norma hukum yang di atasnya, sampai seterusnya sampai pada Suatu norma hukum yang menjadi dasar dari Semua norma hukum yang Berada di bawahnya. Demikian hal dalam juga dinamika dari atas ke Bawah, maka norma dasar itu selalu menjadi sumber dan menjadi dasar dari normaa hukum yang ada di bawahnya, norma hukum yang di bawahnya selalu menjadi sumber dan dasar dari norma hukum yang ada di bawahnya lagi, dan seterusnya ke Bawah. Dinamika norma hukum yang horizontal adalah dinamika yang bergeraknya tidak ke atas atau ke Bawah, tetapi ke samping. Dinamika norma hukum horizontal ini tidak membentuk Suatu norma hukum yang baru, tetapi norma itu bergerak ke samping Karena adanya Suatu analogi yaitu penarikan Suatu norma hukum untuk kejadian-kejadian Mistos yang dianggap serupa. Penarikan secara analogi dapat di beri contoh sebagai berikut: Dalam kasus tentang 8216perkosaan8217 seorang Hakim telah mengadakan Suatu penarikan secara analogi dari ketentuan tentang 8216perusakan barang8217 sehingga terhadap Suatu 8216perkosaaan8217 selain dikenakan sanksi pidana dapat juga diberikan sanksi pembayaran Ganti Rugi. 4. Norma Hukum dalam Peraturan Perundang-Undangan Menurut D. W.P Ruiter, dalam kepustakaan di Eropa Kontinental, yang dimaksud peraturan atau perundang-undangan molhar em materielle zin mengandung Tiga unsur, yaitu: a. Norma Hukum (Rechtsnorm) b. Berlaku keluar (Naar buiten Werken) c. Bersifat luas dalam arti Umum (Algemeenheid em ruime zin) Ketiga unsur norma tersebut dapat diuraikan Lebih Lanjut sebagai berikut: Sifat norma hukum dalam peraturan perundang-undangan dapat berupa:

No comments:

Post a Comment